PENERJEMAHAN TEXT KHUSUS PART 3
Sehubungan dengan perubahan tersebut dalam modal, penghadap bertindak dalam kapasitas tersebut nya dengan ini menyatakan
bahwa perlu untuk mengubah pasal 4 paragraf 1 dan 2 dari anggaran
dasar yang berbunyi sebagai berikut:
1. modal
awal perusahaan akan menjadi Rp.1, 050,000,000,
- (satu milyar lima
puluh juta rupiah), terbagi atas 14.000
(empat belas ribu) saham, masing-masing
dalam nilai nominal Rp.75.000 (tujuh puluh lima ribu rupiah).
2. Dari
modal dasar tersebut, 10.400 (sepuluh ribu empat ratus) saham atau sebesar
Rp.780, 000,000 -
(tujuh
ratus delapan puluh juta rupiah) telah dikeluarkan dan berlangganan untuk oleh pendiri, yaitu.:
Pak Alwin Arofin, 3120 (tiga ribu seratus dua puluh) saham atau sebesar .....
(dua ratus tiga puluh empat juta
rupiah) Rp.
234.000.000,-
Pak Firdaus Abdullah Siddik, 2600 (dua ribu enam ratus) saham atau sebesar .....
(seratus sembilan puluh lima juta
rupiah) Rp.
195.000.000,-
Pak Duaman Mardin Panjaitan, 1248 (seribu dua ratus empat puluh delapan) saham atau sebesar .....
(sembilan puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah) Rp.
93.600.000,-
Pak Moeljono Soebansi, 1144 (seribu seratus empat puluh empat) saham atau sebesar ..
(delapan puluh lima juta delapan ratus
ribu rupiah) Rp.
85.800.000,-
Tuan Laurens Noldy Adam, 1144 (seribu seratus empat puluh empat) saham atau sebesar ....
(delapan puluh lima juta delapan ratus
ribu rupiah) Rp.
85.800.000,-
Pak Hendrik Tikoalu, 1144 (seribu seratus empat puluh empat) saham atau sebesar ....
(delapan puluh lima juta delapan ratus
ribu rupiah) Rp.
85.800.000,-
Keluar dari saham tersebut ditempatkan dan berlangganan untuk, 25% (dua puluh lima persen) atau Rp.195, 000,000 -. (seratus sembilan puluh lima juta rupiah) telah disetor secara tunai melalui perbendaharaan kas perusahaan dan sisanya akan disetor secara tunai selambat-lambatnya tanggal dimana perubahan anggaran dasar yang disahkan oleh pihak yang berwenang.
Pada akhirnya, para penghadap bertindak berdasarkan kapasitasnya ini memberikan kuasa dengan hak substitusi ke Bpk. Bei Komarohadi Iskandar, karyawan Notaris, yang bertempat tinggal di Jakarta, untuk mengajukan permohonan legalisasi amandemen Undang-Undang oleh pihak berwenang untuk menyatakan dan menyusun perubahan dalam akta resmi, sedangkan legalisasi tergantung pada perubahan atau penambahan dan untuk tujuan muncul di mana pun diperlukan, untuk menyediakan informasi, menyusun atau maksud disusun dan menandatangani semua tindakan / dokumen yang diperlukan dan selanjutnya untuk melakukan segala tindakan yang dianggap tepat dan berguna untuk penyelesaian masalah tersebut.
Berdasarkan semua hal tersebut di
atas:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar