Senin, 29 April 2013


PENERJEMAHAN TEXT KHUSUS PART 6


ELESBE & PARTNERS
Advokat Dan Penasihat Hukum
Jalan ------ Jakarta, Indonesia
PENGUMUMAN
(SB/M01/PTKH/I)
      Untuk dan atas nama klien kami, ABC, suatu perseroan terbatas datar terorganisir dan berada di bawah hukum (negara asing), memiliki kantor utama (alamat), ["klien"], dalam hal ini memilih domisili hukum di kantor firma hukum ELESBE & PARTNERS sebagaimana disebutkan di atas, dengan ini kami mengumumkan sebagai berikut:

I.                   Penunjukan sebagai Pemegang Izin Tunggal Merek "DEF" dan "GHI" di wilayah negara Republik Indonesia.
Bahwa berdasarkan Perjanjian data Lisensi ____, dibuat oleh dan antara klien kami dan PT JKL, berdomisili di (kota), klien kami memberikan kepada PT JKL hak dan lisensi untuk menggunakan merek dagang "DEF" dan "GHI" di wilayah Republik Inddonesia, merek dagang yang dimiliki oleh klien kami seperti yang telah terdaftar di kantor merek di bawah classes___, ___, ___, ___, dan ___, sebagai berikut: Reg.No.___ sebagaimana diperbaharui dibawah Reg. No.____, Reg. No ____ sebagaimana diperbaharui dibawah Reg. No ____ Reg. untuk Renewal No.____, Reg. untuk Pembaruan No.___Application untuk pendaftaran No._____.
II.                Penugasan Lisensi
Bahwa sesuai dengan Perjanjian lisensi tanggal (xyz), yang dibuat oleh dan antara klien kami dan PT MNO, berdomisili di (kota), hak dan lisensi untuk menggunakan merek dagang "DEF" dan "GHI" telah ditugaskan untuk PT MNO, dan sesuai "DEF" dan "GHI" di wilayah negara Republik Indonesia. pada (xyz) PT MNO akan menjadi pemegang lisensi resmi tunggal untuk memegang hak dan lisensi untuk menggunakan merek dagang.
III.             Pendaftaran Perjanjian Lisensi
Itu seperti yang dipersyaratkan dalam pasal (nn) ayat (x) dari UU No (y) dari 19____as telah diubah dengan undang-undang no. (Yy) Markus 19_____concerning ("UU Mark"), di (tanggal, bulan, tahun), PT MNO mengajukan aplikasi dengan kantor mark untuk mendaftarkan perjanjian lisensi tanggal (xyz) dalam pendaftaran Jenderal mark dan diterbitkan dalam berita tanda resmi.
IV.             Sanksi Pidana
a.       Bahwa setiap pihak yang sengaja dan melawan hukum menggunakan logo yang memiliki kesamaan secara umum dengan merek milik klien akan dikenakan to_____ (____) tahun penjara dan denda paling banyak Rp. ___ (___) (Ex aricle 81 hukum mark)
b.      Bahwa setiap pihak yang sengaja dan melawan hukum menggunakan logo yang memiliki kesamaan dasar dengan y dimiliki klien akan dikenakan ____ (____) tahun penjara dan denda paling banyak Rp. ____ (____) (Ex pasal 82 hukum Mark)
c.       Bahwa setiap perdagangan ilegal yang diketahuinya atau patut diketahui bahwa barang-barang tersebut menggunakan merek milik klien akan dikenakan to____ (____) tahun penjara atau denda paling banyak Rp. ____ (____) (Ex pasal 84 hukum Mark).
V.                Sipil dan Gugatan Pidana
Berdasarkan penjelasan di atas dengan ini kami memberikan pemberitahuan kepada masyarakat khususnya distributor dan pengecer untuk menarik dan kemudian menghentikan perdagangan semua produk menggunakan merek dagang "DEF" dan "GHI" diperoleh dari pihak lain, bukan PT.MNO, untuk mencegah gugatan baik perdata maupun pidana dari klien kami.
Jakarta, ___________________
Ditandatangani                                                                                     Ditandatangani WC: 546

PENERJEMAHAN TEKS KHUSUS PART 5


LIMITED COMPANIES

Additional news -State R.I. no dates 29/5-2001. 43
Announcements in the news of the Republic Indonesia under section 38 of the Act the book trade:

DECISION OF JUSTICE MINISTER OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
NUMBER C2-5507 HT.01.04 TH 95
JUSTICE MINISTER OF THE REPUBLIC OF INDONESIA

Reading           : Application letter dated 29 March 1995 numbers:
66/PT/B.2987/III/1995 of Notary NY. SH cider which we received on 30 March 1995.

Consider          : that the deed of amendment to the articles that are submitted are not things as opposed to the usual conditions required for approval changes to the articles of association of the company limited budget so there are no objections to approval of members in the chapter amendment.

Remember       : making the justice minister of the Republic of Indonesia No. C2 599 HT.01.04.TH 93 dated January 28, 1993 (additional state news number - year -)
DECIDE

Set:
FIRST             : provide Approval for the change of Article 4 paragraph 1 and 2 of the articles of Association Limited liability company: P.T. Bermindo Nusantara TIN 13102100021 domiciled in Jakarta, as it changes contained in a deed dated December 14, 1994 at number 95 in the presence of Ny. Sari, SH based in Jakarta.
SECOND        : The judgment submitted to the concerned to know and implemented as appropriate.



Defined in Jakarta
On May 4, 1995
A.n JUSTICE MINISTER OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
DIRECTOR GENERAL
LAW AND LEGISLATION
u.b.
DIRECTOR OF CIVIL
Widjaja, SH
------------
NIP. ....

On this Wednesday, deed of dated 14-6-95 has been registered in the register book for that purpose which is in the Central Jakarta District Court Office No...


Registrar,        



H.A.A. Sharifuddin, SH
------------------------------
           NIP. 04 ....      


PENERJEMAHAN TEXT KHUSUS PART 4


Tindakan ini
            Dimasukkan sebagai menit dan dilaksanakan di Jakarta pada hari dan tanggal yang disebutkan pada pembukaan undang-undang ini di hadapan Ny Liliana Arif, BA dalam UU, Asisten notaris, dan Pak Mudjahiddin Latief, pegawai notaris, baik yang tinggal di Jakarta sebagai saksi
            Telah dibacakan oleh saya, Notaris, dengan appearers dan saksi dan saya, Notaris.
            Disusun dengan tujuh perubahan, yaitu tiga penghapusan, dua tambahan, dan dua penghapusan dengan substitusi.
DUAMAN MARDIN PANJAITAN;
                                                                        LILIANA ARIF,SH
                                                                        MUDJAHIDDIN LATIEF;
                                                                        ARIKANTI NATAKUSUMA,SH

Ditempatkan sebagai salinan sebenarnya,
Notaris di Jakarta
                                                                                    ARIKANTI NATAKUSUMAH, SH.
                                                                                               ________________
Tindakan ini termasuk dalam Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia, tanggal April 8, 1985 C2-1855-HT.01.04.TH '85
Pengakuan oleh:
Direktur Jenderal Hukum dan Perundang-undangan;

pp
Direktur
Urusan sipil

WURYATI MARWOTOSEWOJO, SH
Civil Service Reg. No (NIP). 040022031
__________________
Hari ini, Sabtu, tanggal April 20,1985, tindakan ini telah didaftarkan di registri maintaned untuk tujuan tersebut di kantor Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dengan nomor 372/1985

Kepala Petugas,
SOEGIANTO ADIPERMANA, SH
PNS reg. No (NIP). 040004287
Biaya:
Pendaftaran                    Rp.1, 000.
Biaya administrasi         Rp.400.
Total                               Rp.1400.
                                                                       
                                                            ________________
KOREKSI
Nomor 43
Hari ini Senin, tanggal dua belas November Seribu sembilan ratus delapan puluh empat (21-6-1984)
Menghadap kepada saya, Arikanti Natakusumah, BA dalam Hukum, Notaris di Jakarta, di hadapan para saksi yang namanya akan disebutkan dan di beritahukan kepada saya, Notaris;
Tuan Bei Komarahadi Iskandar, karyawan Notaris, yang bertempat tinggal di Jakarta. menurut dia dalam hal ini bertindak berdasarkan otorisasi dinyatakan dalam akta pendirian Perseroan Terbatas yang akan disebutkan di bawah ini, tanggal dua puluh dua bulan Mei 1980 (22-5-1980) nomor 25, dan tanggal delapan belas september seribu dan niene ratus delapan puluh (18-9-1980), Nomor 30, keduanya dibuat di hadapan Linda Herawati, BA dalam hukum, Notaris di Jakarta dan tanggal dua puluh satu Juni 1984 (21 -6-1984), Nomor 174 berlaku sebelum Arikanti Natakusumah, BA dalam hukum, Notaris di Jakarta, selaku kuasa-in-fakta Perseroan Terbatas PT.Bormindo Nusantara, tinggal di Jakarta.
            Mengetahui saya, Notaris.


PENERJEMAHAN TEXT KHUSUS PART 3


     Sehubungan dengan perubahan tersebut dalam modal, penghadap bertindak dalam kapasitas tersebut nya dengan ini menyatakan bahwa perlu untuk mengubah pasal 4 paragraf 1 dan 2 dari anggaran dasar yang berbunyi sebagai berikut:
1. modal awal perusahaan akan menjadi Rp.1, 050,000,000, - (satu milyar lima puluh juta rupiah), terbagi atas 14.000 (empat belas ribu) saham, masing-masing dalam nilai nominal Rp.75.000 (tujuh puluh lima ribu rupiah).
2. Dari modal dasar tersebut, 10.400 (sepuluh ribu empat ratus) saham atau sebesar Rp.780, 000,000 - (tujuh ratus delapan puluh juta rupiah) telah dikeluarkan dan berlangganan untuk oleh pendiri, yaitu.:

Pak Alwin Arofin, 3120 (tiga ribu seratus dua puluh) saham atau sebesar .....
(dua ratus tiga puluh empat juta rupiah)                                                         Rp. 234.000.000,-

Pak Firdaus Abdullah Siddik, 2600 (dua ribu enam ratus) saham atau sebesar .....
(seratus sembilan puluh lima juta rupiah)                                                        Rp. 195.000.000,-

Pak Duaman Mardin Panjaitan, 1248 (seribu dua ratus empat puluh delapan) saham atau sebesar .....
(sembilan puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah)                                           Rp. 93.600.000,-

Pak Moeljono Soebansi, 1144 (seribu seratus empat puluh empat) saham atau sebesar ..
(delapan puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah)                                        Rp. 85.800.000,-

Tuan Laurens Noldy Adam, 1144 (seribu seratus empat puluh empat) saham atau sebesar ....
(delapan puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah)                                        Rp. 85.800.000,-

Pak Hendrik Tikoalu, 1144 (seribu seratus empat puluh empat) saham atau sebesar ....
(delapan puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah)                                        Rp. 85.800.000,-

Keluar dari saham tersebut ditempatkan dan berlangganan untuk, 25% (dua puluh lima persen) atau Rp.195, 000,000 -. (seratus sembilan puluh lima juta rupiah) telah disetor secara tunai melalui perbendaharaan kas perusahaan dan sisanya akan disetor secara tunai selambat-lambatnya tanggal dimana perubahan anggaran dasar yang disahkan oleh pihak yang berwenang.

Pada akhirnya, para penghadap bertindak berdasarkan kapasitasnya ini memberikan kuasa dengan hak substitusi ke Bpk. Bei Komarohadi Iskandar, karyawan Notaris, yang bertempat tinggal di Jakarta, untuk mengajukan permohonan legalisasi amandemen Undang-Undang oleh pihak berwenang untuk menyatakan dan menyusun perubahan dalam akta resmi, sedangkan legalisasi tergantung pada perubahan atau penambahan dan untuk tujuan muncul di mana pun diperlukan, untuk menyediakan informasi, menyusun atau maksud disusun dan menandatangani semua tindakan / dokumen yang diperlukan dan selanjutnya untuk melakukan segala tindakan yang dianggap tepat dan berguna untuk penyelesaian masalah tersebut.
            Berdasarkan semua hal tersebut di atas:

PENERJEMAHAN TEXT KHUSUS PART 2



Sedangkan pertemuan telah memutuskan resolusi sebagai berikut:
I.          Menyetujui laporan tahunan dewan arah untuk tahun buku 1983 (1983) dan pengesahan laporan keuangan perseroan untuk tahun buku 1983 (1983) sebagai diaudit dan disiapkan oleh kantor akuntan publik Drs. Utomo dan Co dengan laporan number6675, tanggal dua puluh Maret 1984 (20-3-1984) sesuai dengan pasal 3 anggaran dasar perusahaan;
II.        Menyetujui susunan pengurus perusahaan seperti pada tahun-tahun sebelumnya:
Komisaris Utama        : Guru Firdaus Siddik Adullah;
Komisaris                    : Tuan Hendrik Tikoalu;
Direktur Utama           : Tuan Alwin Arifin;
Direktur                       : Tuan Duaman Mardin Panjaitan;
                                                              Tuan Moeljono Soebandi;
                                                              Tuan Laurens Noldy Adam;
III.       Modal dasar sebagai berikut:
a.         Peningkatan modal dasar perseroan dari Rp.300, 000,000 - (tiga juta rupiah) menjadi Rp.1, 050,000,000 - (satu milyar lima puluh juta rupiah)..;
b.         Peningkatan modal dasar perseroan dari Rp.300, 000,000 -. (Tiga juta rupiah) menjadi Rp.780, 000,000 -. (tujuh ratus delapan puluh juta Rupiah) dan
c.         Peningkatan modal disetor perusahaan dari Rp.90, 000,000 -. (Sembilan puluh juta rupiah) untuk Rp.195, 000,000 -. (seratus Sembilan puluh lima juta rupiah).
IV.       Sehubungan dengan perubahan tersebut dalam pengurangan modal, dari modal ditempatkan tersebut, total Rp.780.000.000 -. (tujuh ratus delapan puluh juta rupiah) atau 10.400 (seribu empat ratus) saham akan menjadi sebagai berikut pemegang saham: Rp.234, 000,000 - (dua ratus tiga puluh empat juta rupiah);.
Pak Firdaus Abdullah Siddik, 2600 (dua ribu enam ratus) saham atau sebesar Rp.195, 000,000 - (seratus sembilan puluh lima juta Rupiah).;
Mister Dauman Mardin Panjaitan, 1248 (1048) saham atau sebesar (sembilan puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah).;                                           Rp.93, 600,000. -
Pak Moeljono Soebandi, 1144 (1144) saham atau sebesar (delapan puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah).;                                                                       Rp.85, 800,000. -
Mister laurens Noldy Adam, 1144 (1144) saham atau sebesar (delapan puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah);.                                                    Rp.85.800.000. -
Pak Hendrik Tikolau, 1144 (seribu 144) saham atau sebesar (delapan puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah);.                                                    Rp.85.800.000 -
V.        25% (dua puluh lima persen) dari modal disetor, yaitu 2.600 (dua ribu enam ratus) saham atau sebesar Rp.195.000.000 -. (seratus sembilan puluh lima juta rupiah ) akan dibayarkan dalam oleh para pemegang saham sebagai berikut:
a.         Pak Alwin Arifin, dalam jumlah ........
(Lima puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah)                                Rp.58.500.000. –
b.         Pak Firdaus Adullah Siddik, dalam jumlah
(empat puluh delapan ribu tujuh ratus ribu rupiah)                             Rp.48.700.000. –
c.         Pak Duaman Mardin Panjaitan, dalam jumlah ......
            (dua puluh tiga ribu empat ratus ribu rupiah)                                      Rp.23.400.000. –
d.         Pak Moeljono Soebandi, dalam jumlah .........
(dua puluh satu ribu empat ratus lima puluh rupiah)                           Rp.21.450.000. –
 e.        Pak Laurens Noldy Adam, dalam jumlah ......
(dua puluh satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah)                    Rp.21.450.000. –
f.          Pak Hendrik Tikoalu, dalam jumlah ......
(dua puluh satu ribu empat ratus lima puluh rupiah)                           Rp.21.450.000. –
Jumlah tersebut harus telah dibayarkan selambat-lambatnya pada tanggal dua puluh sembilan  Juni 1984 (29-6-1984).

PENERJEMAHAN TEXT KHUSUS PART 1


PERSEROAN TERBATAS
PERUSAHAAN ATAU KEMITRAAN TERBATAS
DAN KOPERASI
Tambahan Berita - Negara Republik Indonesia tanggal 3/2-1987 No.10.
Pengumuman dalam Berita Resmi Republik Indonesia sesuai dengan pasal 38 dari Kode Komersial Indonesia.
PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT
P.T Bormindo Nusantara
Nomor 174
Hari ini, Kamis, tanggal dua puluh satu bulan Juni 1984 (21-6-1984).
Menghadap kepada saya, Arikanti Natakusumah, BA dalam hukum, Notaris di Jakarta, dengan adanya saksi yang namanya akan disebutkan di bawah ini dan saya kenal, Notaris,
Pak Mardin Duaman Panjaitan, direktur perusahaan terbatas yang akan disebutkan di bawah ini, bertempat tinggal di Jakarta.
Penghadap diketahui kepada saya, Notaris.
Penghadap bertindak dalam kapasitas tersebut, mula-mula menyatakan sebagai berikut:
sementara dalam rapat umum pemegang saham luar biasa dari perusahaan terbatas:
PT Bormindo Nusantara, tinggal di Jakarta, anggaran dasar yang dan perubahannya dinyatakan dalam tindakan tanggal dua puluh dua bulan Mei 1980 (22-5-1980) nomor 25 dan tanggal delapan belas September satu ribu sembilan ratus delapan (18-9-1980) nomor 30, masing-masing, keduanya menandatangani sebelum Linda Herawati, BA dalam Hukum, Notaris di Jakarta.
Anggaran yang ada perubahannya telah disahkan yang berwenang sebagaimana tercantum dalam surat tertanggal tiga puluh April 1981 (30-4-1981) nomor YA5/174/22;
Baru-baru ini sebagaimana telah diubah dengan tindakan tertanggal kedua Juli 1982 (1982/02/07) nomor 4, dibuat di hadapan, notaris, perubahan mana telah disahkan oleh menteri kehakiman republik Indonesia dalam suratnya tertanggal dua puluh enam Maret 1983 nomor C2.2703.HT 83.
Selanjutnya disebut sebagai: "perusahaan";
Pertemuan yang diselenggarakan di Jakarta, pada tanggal dua belas bulan Juni 1984 (12-6-1984), menit bermeterai yang melekat pada perjanjian asli.
Sedangkan hadir dalam pertemuan tersebut adalah 4000 (empat ribu) lembar saham yang merupakan saham seluruh dikeluarkan oleh perusahaan dan disetor penuh, oleh karena itu, berdasarkan ketentuan pasal 16 ayat 1 statuta perusahaan, pertemuan itu sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat meskipun tidak adanya panggilan sebelumnya dalam surat kabar harian atau undangan.
Bahwa pada pertemuan tersebut, penghadap diberi wewenang untuk menyatakan keputusan pertemuan dalam akta notaris terpisah.
Sehubungan dengan hal-hal yang diuraikan di atas, pnghadap bertindak dalam otoritas tersebut itu dinyatakan sebagai berikut: