PENERJEMAHAN TEXT KHUSUS PART 6
ELESBE &
PARTNERS
Advokat Dan Penasihat Hukum
Jalan ------
Jakarta, Indonesia
PENGUMUMAN
(SB/M01/PTKH/I)
Untuk dan atas
nama klien kami, ABC, suatu perseroan terbatas datar terorganisir dan berada di
bawah hukum (negara asing), memiliki kantor utama (alamat),
["klien"], dalam hal ini memilih domisili hukum di kantor firma hukum
ELESBE & PARTNERS sebagaimana disebutkan di atas, dengan ini kami
mengumumkan sebagai berikut:
I. Penunjukan sebagai Pemegang Izin Tunggal Merek "DEF" dan "GHI" di wilayah negara Republik Indonesia.
Bahwa
berdasarkan Perjanjian data Lisensi ____, dibuat oleh dan antara klien kami dan
PT JKL, berdomisili di (kota), klien kami memberikan kepada PT JKL hak dan
lisensi untuk menggunakan merek dagang "DEF" dan "GHI" di
wilayah Republik Inddonesia, merek dagang yang dimiliki oleh klien kami seperti
yang telah terdaftar di kantor merek di bawah classes___, ___, ___, ___, dan
___, sebagai berikut: Reg.No.___ sebagaimana diperbaharui dibawah Reg. No.____,
Reg. No ____ sebagaimana diperbaharui dibawah Reg. No ____ Reg. untuk Renewal
No.____, Reg. untuk Pembaruan No.___Application untuk pendaftaran No._____.
II.
Penugasan
Lisensi
Bahwa
sesuai dengan Perjanjian lisensi tanggal (xyz), yang dibuat oleh dan antara
klien kami dan PT MNO, berdomisili di (kota), hak dan lisensi untuk menggunakan
merek dagang "DEF" dan "GHI" telah ditugaskan untuk PT MNO,
dan sesuai "DEF" dan "GHI" di wilayah negara Republik
Indonesia. pada (xyz) PT MNO akan menjadi pemegang lisensi resmi tunggal untuk
memegang hak dan lisensi untuk menggunakan merek dagang.
III.
Pendaftaran
Perjanjian Lisensi
Itu
seperti yang dipersyaratkan dalam pasal (nn) ayat (x) dari UU No (y) dari
19____as telah diubah dengan undang-undang no. (Yy) Markus 19_____concerning
("UU Mark"), di (tanggal, bulan, tahun), PT MNO mengajukan aplikasi
dengan kantor mark untuk mendaftarkan perjanjian lisensi tanggal (xyz) dalam
pendaftaran Jenderal mark dan diterbitkan dalam berita tanda resmi.
IV.
Sanksi Pidana
a.
Bahwa
setiap pihak yang sengaja dan melawan hukum menggunakan logo yang memiliki
kesamaan secara umum dengan merek milik klien akan dikenakan to_____ (____)
tahun penjara dan denda paling banyak Rp. ___ (___) (Ex aricle 81 hukum mark)
b.
Bahwa
setiap pihak yang sengaja dan melawan hukum menggunakan logo yang memiliki
kesamaan dasar dengan y dimiliki klien akan dikenakan ____ (____) tahun penjara
dan denda paling banyak Rp. ____ (____) (Ex pasal 82 hukum Mark)
c.
Bahwa
setiap perdagangan ilegal yang diketahuinya atau patut diketahui bahwa
barang-barang tersebut menggunakan merek milik klien akan dikenakan to____
(____) tahun penjara atau denda paling banyak Rp. ____ (____) (Ex pasal 84
hukum Mark).
V.
Sipil dan
Gugatan Pidana
Berdasarkan
penjelasan di atas dengan ini kami memberikan pemberitahuan kepada masyarakat
khususnya distributor dan pengecer untuk menarik dan kemudian menghentikan
perdagangan semua produk menggunakan merek dagang "DEF" dan
"GHI" diperoleh dari pihak lain, bukan PT.MNO, untuk mencegah gugatan
baik perdata maupun pidana dari klien kami.
Jakarta,
___________________
Ditandatangani
Ditandatangani WC: 546