PENERJEMAHAN TEXT KHUSUS PART 1
PERSEROAN TERBATAS
PERUSAHAAN ATAU KEMITRAAN TERBATAS
DAN KOPERASI
Tambahan Berita
- Negara Republik Indonesia tanggal 3/2-1987 No.10.
Pengumuman dalam
Berita Resmi Republik Indonesia sesuai dengan pasal 38 dari Kode Komersial
Indonesia.
PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT
P.T Bormindo Nusantara
Nomor 174
Hari ini, Kamis,
tanggal dua puluh satu bulan Juni 1984 (21-6-1984).
Menghadap kepada
saya, Arikanti Natakusumah, BA dalam hukum, Notaris di Jakarta, dengan adanya
saksi yang namanya akan disebutkan di bawah ini dan saya kenal, Notaris,
Pak Mardin
Duaman Panjaitan, direktur perusahaan terbatas yang akan disebutkan di bawah
ini, bertempat tinggal di Jakarta.
Penghadap diketahui
kepada saya, Notaris.
Penghadap bertindak
dalam kapasitas tersebut, mula-mula menyatakan sebagai berikut:
sementara dalam
rapat umum pemegang saham luar biasa dari perusahaan terbatas:
PT Bormindo
Nusantara, tinggal di Jakarta, anggaran dasar yang dan perubahannya dinyatakan
dalam tindakan tanggal dua puluh dua bulan Mei 1980 (22-5-1980) nomor 25 dan
tanggal delapan belas September satu ribu sembilan ratus delapan (18-9-1980)
nomor 30, masing-masing, keduanya menandatangani sebelum Linda Herawati, BA
dalam Hukum, Notaris di Jakarta.
Anggaran yang
ada perubahannya telah disahkan yang berwenang sebagaimana tercantum dalam
surat tertanggal tiga puluh April 1981 (30-4-1981) nomor YA5/174/22;
Baru-baru ini
sebagaimana telah diubah dengan tindakan tertanggal kedua Juli 1982
(1982/02/07) nomor 4, dibuat di hadapan, notaris, perubahan mana telah disahkan
oleh menteri kehakiman republik Indonesia dalam suratnya tertanggal dua puluh
enam Maret 1983 nomor C2.2703.HT 83.
Selanjutnya
disebut sebagai: "perusahaan";
Pertemuan yang
diselenggarakan di Jakarta, pada tanggal dua belas bulan Juni 1984 (12-6-1984),
menit bermeterai yang melekat pada perjanjian asli.
Sedangkan hadir
dalam pertemuan tersebut adalah 4000 (empat ribu) lembar saham yang merupakan
saham seluruh dikeluarkan oleh perusahaan dan disetor penuh, oleh karena itu,
berdasarkan ketentuan pasal 16 ayat 1 statuta perusahaan, pertemuan itu sah dan
berhak mengambil keputusan yang mengikat meskipun tidak adanya panggilan
sebelumnya dalam surat kabar harian atau undangan.
Bahwa pada
pertemuan tersebut, penghadap diberi wewenang untuk menyatakan keputusan
pertemuan dalam akta notaris terpisah.
Sehubungan
dengan hal-hal yang diuraikan di atas, pnghadap bertindak dalam otoritas
tersebut itu dinyatakan sebagai berikut:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar