Senin, 10 Juni 2013
MELUKIS CINTA
Dapatkah aku melukis cinta untukmu?
Mengguratkan sejuta warna
yang bisa membuatmu indah..
Dapatkah aku melukis cinta untukmu?
Seperti notasi mimpi kupu-kupu
bersayap biru,
Terbang bersama menuju negeri pelangi..
Dapatkah aku melukis cinta untukmu?
Mengisyaratkan lelahku di jalan resah!
RASA CINTAKU
Kau tiba-tiba hadir dan isi hatiku yang kosong...
Hanya kau yang ada dipikiranku sekarang...
Aku tak tau bagaimana caramu mengisi hatiku...
Engkau sungguh membuatku tak mengerti...
Rasanya hatiku jadi tak menentu...
Untukku kau sangat berharga...
Lihatlah diriku ini yang berjuang untuk cintamu...
Aku sangat mencintaimu
Namun kau tak pernah sadari itu
Walau perih hati ini...
Aku disini kan selalu setia menantimu...
Rasakanlah cintaku ini begitu besar untukmu..
PILIHAN
Pilihan adalah tanda menuju perubahanDulu kita adalah satu
Tapi kini kita adalah debu
Cakrawala senja menentukan bahwa akan ada perubahan
Di setiap harinya
Sama seperti cerita kita
Aku yang selalu membuat mu nyaman di bahterai cinta kita
Dan kamu yang merusak itu juga
Yaa itu lah pilihan
Penyesalan adalah harga yang harus di bayar pada akhirnya
Detik ke detik
Rongga waktu seakan mencekik ku
Memikirkan mu hanya akan membuat aku tenggelam dalam ruang kesedihan
Akhirnya aku sadar
Pilihan mu adalah benar
Bahwa kita tidak di ciptakan untuk bersama.
The Only One
You're only getting fartherAs much as I loved you
It hurts and hurts and its foolish but
Goodbye
We awkwardly sit across each other
Making small talk and asking what's new
The moment when the conversation stop for a moment
The cold silence freeze us
We will become strangers at this place right now
Someone will shed tears and be left alone, but
I hate seeing you try not to scar me and feel ill at ease
So, I will let you go
When will my head erase you?
One day, two days, one month, if long term then a few years
And someday in your memories
I won't live in it, you will erase me
Through I may never see you again
You're the only one
Moving On
I guess...I'm tired of being the last thing on your mind
I should have known from the start
You'd go
And never come back again
You took my love and threw it away
As if it were nothing
You hurt me more than I deserve,
how can you be so cruel?
I love you more than you deserve
Why am I such a fool?
Little did I know
You were just another dead end road
Made with pretty lies
And broken dreams
It finally hit me
That you didn't care
When you walked away
And never looked back
Suddenly...
I'm hating myself
For everything
I've ever felt for you
Maybe somewhere down the road
I'll forget to remember you
One day...
I will be able to stand next to you
Without wanting to hold your hand
And One day
I'll get over you
Three Words
Just three little wordsDon't seem like enough
for someone whose smile still brightens my day
Whose touch can make me forget
The rest of the world
They don't seem like enough
for someone who's always been there
to celebrate with me
When everything goes my way
and to hold my hand, and
When my whole world
seems to fall apart
You still in here with me
To face that
I LOVE YOU
Can't express the depth
of my feeling for you
I hope you know what's in my heart
Because loving you
means more to me
than anything else in this world
and it always will
Selasa, 07 Mei 2013
PENERJEMAHAN TEXT KHUSUS PART 8
SURAT KUASA
(_______) (_________________)
SURAT KUASA
Yang bertanda
tangan _____ (nama), seorang pengusaha, bertempat tinggal di Jakarta,
menyatakan dengan ini:
Bahwa dia adalah pemilik sebenarnya dari ______ (sejumlah angka) (_____ jumlah
huruf dalam surat) saham PT.
TAMBAR
MALEM, suatu perseroan terbatas, yang didirikan dan diselenggarakan
berdasarkan hukum negara Republik
Indonesia;
Bahwa penandatangan ini menghibah kuasa dengan
hak substitusi, sebagian maupun seluruhnya, kepada:
______ (nama)
atau penggantinya:
TERUTAMA:
Untuk dan nama penandatangan untuk menjual dan / atau pengalihan dalam
bentuk apapun kepada siapapun, dengan
harga dan kondisi yang pengacara
harus berpikir fit
dan dianggap terbaik oleh pengacara seperti:
______ (jumlah angka) (_____jumlah huruf) saham
PT. TAMBAR MALEM, suatu perseroan terbatas, yang didirikan
yang terorganisir berdasarkan hukum
Republik Indonesia, domicilied di Jakarta, masing-masing saham senilai
IR ______ (jumlah
dalam angka) (______ nomor dalam surat) dalam
nilai nominal.
Untuk menerima harga jual dan memberikan tanda terima. Selanjutnya, untuk mewakili yang bertanda tangan di mana pun dan siapapun dalam segala hal dan bertindak sebagai pemegang saham, sehingga
pengacara yang tidak
dicantumkan dan diberdayakan untuk melakukan tanpa terkecuali, antara lain, untuk memilih dalam
pertemuan Pemegang saham perusahaan, untuk mendaftarkan pengalihan saham atas nama pembeli dalam daftar pemegang
saham, untuk menerima sertifikat
saham yang bersangkutan, termasuk kupon dividen dan
talon mereka, untuk
memberikan apa
yang telah diterimanya, untuk membayar saldo
nilai saham .
Untuk hal
tersebut, muncul di mana pun
untuk memberikan informasi, memberikan laporan, untuk menandatangani
surat lamaran, perbuatan dan dokumen lainnya.
Secara singkat, untuk melakukan semua transaksi yang diperlukan, tindakan mengenai kata saham, tanpa kecuali.
Secara singkat, untuk melakukan semua transaksi yang diperlukan, tindakan mengenai kata saham, tanpa kecuali.
Surat kuasa ini tidak dapat ditarik kembali dan
tidak akan berakhir dengan kematian yang bertanda tangan atau dengan alasan apapun.
Dibuat di Jakarta pada hari ini, ______
Pengacara, Yang bertanda
tangan
(_______) (_________________)
Saksi-saksi:
1. ___________ (______________)
2. (___________ (______________)
1. ___________ (______________)
PENERJEMAHAN TEXT KHUSUS PART 7
KONTRAK SEWA MOBIL
(SB/M02A/PTKH/II)
Perjanjian ini dibuat dan masuk dalam _____ hari ____, 200
____, antara ____,
dari _____, selanjutnya disebut "pemilik" dan _____, sampai ______ selanjutnya disebut "penyewa"
Kendaraan
Pemilik kendaraan dengan ini setuju untuk menyewakan adalah: _____ jarak tempuh awal periode
sewa: _____.
Pemilik menyatakan
bahwa dari pengetahuan dan keyakinannya kendaraan dikatakan dalam kondisi
yang aman dan bebas dari kerusakan atau cacat yang akan mempengaruhi operasi dalam penggunaan normal.
Jangka Waktu Sewa
Pemilik setuju
untuk menyewa kendaraan yang diuraikan di atas untuk penyewa untuk jangka
waktu ____ dimulai pada
_____ di _____
dan berakhir di _____ pada _____.
Penyewa setuju (a) bahwa kendaraan yang disewa tidak akan
digunakan untuk mengangkut penumpang atau properti untuk disewakan, (b) bahwa kendaraan
yang disewa tidak akan digunakan untuk mengangkut penumpang selain di interior
atau kabin kendaraan, (c) bahwa kendaraan yang disewa tidak boleh digunakan
untuk membawa penumpang yang melebihi kapasitas tersebut; (d) tidak menggunakan
kendaraan untuk mendorong, mendorong atau derek kendaraan lain, Trailer atau
hal lain tanpa izin tertulis dari pemilik; (e ) untuk tidak menggunakan kendaraan
untuk balapan atau persaingan, (f) tidak menggunakan kendaraan untuk
tujuan ilegal, (g) tidak mengoperasikan kendaraan secara ceroboh; (h) tidak diijinkan kendaraan dioperasikan oleh orang lain tanpa izin tertulis
dari pemilik, (i) tidak membawa penumpang, properti atau bahan yang melebihi daya
tampung berat kendaraan.
Asuransi
Penyewa sejauh ini
setuju bahwa ia sepenuhnya akan
ganti rugi pemilik untuk setiap kehilangan atau kerusakan kendaraan atau peralatan selama masa perjanjian ini baik yang disebabkan oleh
tabrakan, kebakaran, banjir, vandalisme, pencurian atau
penyebab lainnya, kecuali yang disebabkan
oleh kesalahan pada kendaraan atau peralatan.
Tarif Sewa
Penyewa setuju
untuk membayar pemilik sebesar $ _____ per ____ untuk penggunaan kendaraan. Semua bahan bakar yang digunakan harus dibayar oleh penyewa
Deposito
Penyewa selanjutnya setuju untuk melakukan deposit sebesar $ ______ dengan pemilik, deposito akan digunakan bila terjadi kerugian atau kerusakan kendaraan atau peralatan selama masa perjanjian ini, untuk membiayai sepenuhnya atau sebagian biaya perbaikan yang diperlukan atau penggantian. dengan tidak adanya kerusakan atau kerugian, deposito akan dikreditkan umtuk pembayaran biaya sewa jika kelebihan akan dikembalikan kepada penyewa.
Penyewa selanjutnya setuju untuk melakukan deposit sebesar $ ______ dengan pemilik, deposito akan digunakan bila terjadi kerugian atau kerusakan kendaraan atau peralatan selama masa perjanjian ini, untuk membiayai sepenuhnya atau sebagian biaya perbaikan yang diperlukan atau penggantian. dengan tidak adanya kerusakan atau kerugian, deposito akan dikreditkan umtuk pembayaran biaya sewa jika kelebihan akan dikembalikan kepada penyewa.
Mengembalikan Kendaraan Kepada Pemilik
Penyewa setuju
untuk mengembalikan kendaraan kepada pemilik pada _____ selambat-lambatnya ____.
SEBAGAI BUKTI, para pihak dengan ini
melakukan perjanjian ini pertemuan pertama yang ditulis di atas.
_______________ WC : 483Senin, 29 April 2013
PENERJEMAHAN TEXT KHUSUS PART 6
ELESBE &
PARTNERS
Advokat Dan Penasihat Hukum
Jalan ------
Jakarta, Indonesia
PENGUMUMAN
(SB/M01/PTKH/I)
Untuk dan atas
nama klien kami, ABC, suatu perseroan terbatas datar terorganisir dan berada di
bawah hukum (negara asing), memiliki kantor utama (alamat),
["klien"], dalam hal ini memilih domisili hukum di kantor firma hukum
ELESBE & PARTNERS sebagaimana disebutkan di atas, dengan ini kami
mengumumkan sebagai berikut:
I. Penunjukan sebagai Pemegang Izin Tunggal Merek "DEF" dan "GHI" di wilayah negara Republik Indonesia.
Bahwa
berdasarkan Perjanjian data Lisensi ____, dibuat oleh dan antara klien kami dan
PT JKL, berdomisili di (kota), klien kami memberikan kepada PT JKL hak dan
lisensi untuk menggunakan merek dagang "DEF" dan "GHI" di
wilayah Republik Inddonesia, merek dagang yang dimiliki oleh klien kami seperti
yang telah terdaftar di kantor merek di bawah classes___, ___, ___, ___, dan
___, sebagai berikut: Reg.No.___ sebagaimana diperbaharui dibawah Reg. No.____,
Reg. No ____ sebagaimana diperbaharui dibawah Reg. No ____ Reg. untuk Renewal
No.____, Reg. untuk Pembaruan No.___Application untuk pendaftaran No._____.
II.
Penugasan
Lisensi
Bahwa
sesuai dengan Perjanjian lisensi tanggal (xyz), yang dibuat oleh dan antara
klien kami dan PT MNO, berdomisili di (kota), hak dan lisensi untuk menggunakan
merek dagang "DEF" dan "GHI" telah ditugaskan untuk PT MNO,
dan sesuai "DEF" dan "GHI" di wilayah negara Republik
Indonesia. pada (xyz) PT MNO akan menjadi pemegang lisensi resmi tunggal untuk
memegang hak dan lisensi untuk menggunakan merek dagang.
III.
Pendaftaran
Perjanjian Lisensi
Itu
seperti yang dipersyaratkan dalam pasal (nn) ayat (x) dari UU No (y) dari
19____as telah diubah dengan undang-undang no. (Yy) Markus 19_____concerning
("UU Mark"), di (tanggal, bulan, tahun), PT MNO mengajukan aplikasi
dengan kantor mark untuk mendaftarkan perjanjian lisensi tanggal (xyz) dalam
pendaftaran Jenderal mark dan diterbitkan dalam berita tanda resmi.
IV.
Sanksi Pidana
a.
Bahwa
setiap pihak yang sengaja dan melawan hukum menggunakan logo yang memiliki
kesamaan secara umum dengan merek milik klien akan dikenakan to_____ (____)
tahun penjara dan denda paling banyak Rp. ___ (___) (Ex aricle 81 hukum mark)
b.
Bahwa
setiap pihak yang sengaja dan melawan hukum menggunakan logo yang memiliki
kesamaan dasar dengan y dimiliki klien akan dikenakan ____ (____) tahun penjara
dan denda paling banyak Rp. ____ (____) (Ex pasal 82 hukum Mark)
c.
Bahwa
setiap perdagangan ilegal yang diketahuinya atau patut diketahui bahwa
barang-barang tersebut menggunakan merek milik klien akan dikenakan to____
(____) tahun penjara atau denda paling banyak Rp. ____ (____) (Ex pasal 84
hukum Mark).
V.
Sipil dan
Gugatan Pidana
Berdasarkan
penjelasan di atas dengan ini kami memberikan pemberitahuan kepada masyarakat
khususnya distributor dan pengecer untuk menarik dan kemudian menghentikan
perdagangan semua produk menggunakan merek dagang "DEF" dan
"GHI" diperoleh dari pihak lain, bukan PT.MNO, untuk mencegah gugatan
baik perdata maupun pidana dari klien kami.
Jakarta,
___________________
Ditandatangani
Ditandatangani WC: 546
PENERJEMAHAN TEKS KHUSUS PART 5
LIMITED COMPANIES
Additional news -State
R.I. no dates 29/5-2001. 43
Announcements in the
news of the Republic Indonesia under section 38 of the Act the book trade:
DECISION OF JUSTICE MINISTER OF THE REPUBLIC
OF INDONESIA
NUMBER C2-5507 HT.01.04 TH 95
JUSTICE MINISTER OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
Reading : Application letter dated 29 March
1995 numbers:
66/PT/B.2987/III/1995 of Notary NY. SH cider
which we received on 30 March 1995.
Consider : that the deed of amendment to the
articles that are submitted are not things as opposed to the usual conditions
required for approval changes to the articles of association of the company
limited budget so there are no objections to approval of members in the chapter
amendment.
Remember : making the justice minister of the
Republic of Indonesia No. C2 599 HT.01.04.TH 93 dated January 28, 1993 (additional state news number
- year -)
DECIDE
Set:
FIRST : provide Approval for the change
of Article 4 paragraph 1 and 2 of the articles of Association Limited liability
company: P.T. Bermindo Nusantara TIN 13102100021 domiciled in Jakarta, as it
changes contained in a deed dated December 14, 1994 at number 95 in the
presence of Ny. Sari, SH based in Jakarta.
SECOND : The judgment submitted to the
concerned to know and implemented as appropriate.
Defined
in Jakarta
On
May 4, 1995
A.n
JUSTICE MINISTER OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
DIRECTOR
GENERAL
LAW
AND LEGISLATION
u.b.
DIRECTOR
OF CIVIL
Widjaja,
SH
------------
NIP.
....
On this Wednesday,
deed of dated 14-6-95 has been registered in the register book for that purpose
which is in the Central Jakarta District Court Office No...
Registrar,
H.A.A.
Sharifuddin, SH
------------------------------
NIP. 04 ....
PENERJEMAHAN TEXT KHUSUS PART 4
Tindakan ini
Dimasukkan sebagai menit dan dilaksanakan di Jakarta pada hari dan tanggal yang disebutkan pada pembukaan undang-undang ini di hadapan Ny Liliana
Arif, BA dalam UU, Asisten notaris, dan
Pak Mudjahiddin Latief,
pegawai notaris, baik
yang tinggal di Jakarta sebagai saksi
Telah dibacakan
oleh saya, Notaris, dengan appearers dan
saksi dan saya, Notaris.
Disusun dengan
tujuh perubahan, yaitu tiga penghapusan, dua
tambahan, dan dua penghapusan
dengan substitusi.
DUAMAN MARDIN
PANJAITAN;
LILIANA ARIF,SH
MUDJAHIDDIN LATIEF;
ARIKANTI NATAKUSUMA,SH
Ditempatkan sebagai salinan sebenarnya,
Notaris di Jakarta
ARIKANTI NATAKUSUMAH, SH.
________________
Tindakan ini
termasuk dalam Keputusan Menteri
Kehakiman Republik Indonesia, tanggal April 8, 1985 C2-1855-HT.01.04.TH '85
Pengakuan oleh:
Direktur Jenderal Hukum dan Perundang-undangan;
pp
Direktur Urusan sipil
WURYATI MARWOTOSEWOJO, SH
Civil Service Reg. No (NIP). 040022031
Direktur Urusan sipil
WURYATI MARWOTOSEWOJO, SH
Civil Service Reg. No (NIP). 040022031
__________________
Hari ini, Sabtu, tanggal April 20,1985,
tindakan ini telah didaftarkan di registri maintaned untuk tujuan tersebut di kantor Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dengan nomor 372/1985
Kepala Petugas,
SOEGIANTO ADIPERMANA, SH
PNS reg. No (NIP). 040004287
SOEGIANTO ADIPERMANA, SH
PNS reg. No (NIP). 040004287
Biaya:
Pendaftaran Rp.1, 000. –
Biaya administrasi Rp.400. –
Total Rp.1400. –
________________
KOREKSI
Nomor 43
Hari ini Senin, tanggal
dua belas November Seribu sembilan ratus delapan puluh
empat (21-6-1984)
Menghadap kepada saya, Arikanti
Natakusumah, BA dalam Hukum, Notaris di Jakarta, di hadapan para saksi yang
namanya akan disebutkan dan di beritahukan kepada saya, Notaris;
Tuan
Bei Komarahadi Iskandar, karyawan Notaris, yang bertempat tinggal di Jakarta. menurut dia dalam hal ini bertindak berdasarkan otorisasi dinyatakan
dalam akta pendirian Perseroan
Terbatas yang akan disebutkan di bawah ini, tanggal dua puluh dua bulan Mei 1980 (22-5-1980) nomor
25, dan tanggal delapan belas september seribu dan niene
ratus delapan puluh (18-9-1980), Nomor 30, keduanya dibuat
di hadapan Linda Herawati,
BA dalam hukum, Notaris
di Jakarta dan
tanggal dua puluh satu Juni 1984 (21 -6-1984),
Nomor 174 berlaku
sebelum Arikanti Natakusumah,
BA dalam hukum, Notaris
di Jakarta, selaku kuasa-in-fakta Perseroan Terbatas PT.Bormindo Nusantara,
tinggal di Jakarta.
Mengetahui saya, Notaris.PENERJEMAHAN TEXT KHUSUS PART 3
Sehubungan dengan perubahan tersebut dalam modal, penghadap bertindak dalam kapasitas tersebut nya dengan ini menyatakan
bahwa perlu untuk mengubah pasal 4 paragraf 1 dan 2 dari anggaran
dasar yang berbunyi sebagai berikut:
1. modal
awal perusahaan akan menjadi Rp.1, 050,000,000,
- (satu milyar lima
puluh juta rupiah), terbagi atas 14.000
(empat belas ribu) saham, masing-masing
dalam nilai nominal Rp.75.000 (tujuh puluh lima ribu rupiah).
2. Dari
modal dasar tersebut, 10.400 (sepuluh ribu empat ratus) saham atau sebesar
Rp.780, 000,000 -
(tujuh
ratus delapan puluh juta rupiah) telah dikeluarkan dan berlangganan untuk oleh pendiri, yaitu.:
Pak Alwin Arofin, 3120 (tiga ribu seratus dua puluh) saham atau sebesar .....
(dua ratus tiga puluh empat juta
rupiah) Rp.
234.000.000,-
Pak Firdaus Abdullah Siddik, 2600 (dua ribu enam ratus) saham atau sebesar .....
(seratus sembilan puluh lima juta
rupiah) Rp.
195.000.000,-
Pak Duaman Mardin Panjaitan, 1248 (seribu dua ratus empat puluh delapan) saham atau sebesar .....
(sembilan puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah) Rp.
93.600.000,-
Pak Moeljono Soebansi, 1144 (seribu seratus empat puluh empat) saham atau sebesar ..
(delapan puluh lima juta delapan ratus
ribu rupiah) Rp.
85.800.000,-
Tuan Laurens Noldy Adam, 1144 (seribu seratus empat puluh empat) saham atau sebesar ....
(delapan puluh lima juta delapan ratus
ribu rupiah) Rp.
85.800.000,-
Pak Hendrik Tikoalu, 1144 (seribu seratus empat puluh empat) saham atau sebesar ....
(delapan puluh lima juta delapan ratus
ribu rupiah) Rp.
85.800.000,-
Keluar dari saham tersebut ditempatkan dan berlangganan untuk, 25% (dua puluh lima persen) atau Rp.195, 000,000 -. (seratus sembilan puluh lima juta rupiah) telah disetor secara tunai melalui perbendaharaan kas perusahaan dan sisanya akan disetor secara tunai selambat-lambatnya tanggal dimana perubahan anggaran dasar yang disahkan oleh pihak yang berwenang.
Pada akhirnya, para penghadap bertindak berdasarkan kapasitasnya ini memberikan kuasa dengan hak substitusi ke Bpk. Bei Komarohadi Iskandar, karyawan Notaris, yang bertempat tinggal di Jakarta, untuk mengajukan permohonan legalisasi amandemen Undang-Undang oleh pihak berwenang untuk menyatakan dan menyusun perubahan dalam akta resmi, sedangkan legalisasi tergantung pada perubahan atau penambahan dan untuk tujuan muncul di mana pun diperlukan, untuk menyediakan informasi, menyusun atau maksud disusun dan menandatangani semua tindakan / dokumen yang diperlukan dan selanjutnya untuk melakukan segala tindakan yang dianggap tepat dan berguna untuk penyelesaian masalah tersebut.
Berdasarkan semua hal tersebut di
atas:
Langganan:
Postingan (Atom)